Polisi Bekuk Ayah dan Kakek Pemerkosa Anak 15 Tahun di Lampung
Sumatra | 19 April 2024, 19:35 WIB
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi membekuk dua pria yang diduga memperkosa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Lampung Selatan. Keduanya merupakan ayah dan kakek korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyebut kedua pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak memenuhi keinginan mereka.
“Tindak pidananya ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, dengan ancaman membunuh jika tidak menuruti kemauan dari para pelaku,” ucapnya, Jumat (19/4/2024), dikutip dari video Kompas TV.
Menurut Yusriandi, peristiwa itu terbongkar setelah korban melapor kepada kakak dari ibu korban dan mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.
Baca Juga: Anak di Lampung Diperkosa Ayah dan Kakeknya hingga Idap Penyakit Kelamin
"Hal ini terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya," ujar Yusriandi, dilansir Antara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SH (44) dan AM (64).
"Ayah SH (44) dan kakek AM (64) berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308 Polsek Natar, lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," Yusriandi.
Ia menjelaskan, korban melaporkan peristiwa itu pada 12 April 2024. Namun, perbuatan bejat terhadap korban dilakukan dalam kurun bulan Januari hingga Februari 2024.
"Yang menjadi korban anak kita berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena istrinya sedang bekerja di luar negeri, sehingga dia melampiaskan nafsunya kepada korban.
Saat polisi melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.
Baca Juga: Toko Oleh-Oleh Lampung Diserbu Pemudik
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Yusriandi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara