Polisi Bekuk Ayah dan Kakek Pemerkosa Anak 15 Tahun di Lampung
Sumatra | 19 April 2024, 19:35 WIB"Yang menjadi korban anak kita berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena istrinya sedang bekerja di luar negeri, sehingga dia melampiaskan nafsunya kepada korban.
Saat polisi melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.
Baca Juga: Toko Oleh-Oleh Lampung Diserbu Pemudik
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Yusriandi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara