> >

Suami di Makassar yang Bunuh Istri dan Kubur Jasadnya di Rumah Terancam Hukuman Mati

Sulawesi | 17 April 2024, 03:00 WIB
H (43) pelaku pembunuhan terhadap istrinya U alias JU (35) saat dibawa Tim Jatanras Polrestabes Makassar ke TKP di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulsel, Minggu (14/42024) (Sumber: Kompas.com/Darsil Yahya M)

Diketahui insiden nahas ini terjadi di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban JU (35) ternyata bukan dibunuh oleh suaminya H (43) pada 2018, melainkan dianiaya hingga meninggal dunia pada Agustus 2017.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga kita konfrontir dengan tersangka kemudian kami juga buka digital forensiknya kita temukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2017," kata Kombes Ngajib, Selasa (16/4).

Dia mengatakan, dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 9 saksi dan satu tersangka dan diketahui motifnya adalah karena pelaku terbakar api cemburu.

"Pemeriksaan saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif daripada pembunuhan ini adalah karena faktor kecemburuan dari pelaku," kata Kombes Ngajib.

Baca Juga: Cerita Anak Laporkan Ayahnya karena Bunuh Ibunya 6 Tahun Lalu: Saya dan Adik Diminta Berbohong

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU