> >

Update Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, Polisi Segera Periksa Kejiwaan dan DNA Pelaku

Sulawesi | 16 April 2024, 21:14 WIB
H (43) pelaku pembunuhan terhadap istrinya U alias JU (35) saat dibawa Tim Jatanras Polrestabes Makassar ke TKP di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulsel, Minggu (14/42024). Polisi akan memeriksa kejiwaan H. (Sumber: Kompas.com/Darsil Yahya M)

Saat diamankan, pelaku H mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban JU enam tahun yang lalu. H mengaku menghabisi nyawa istrinya menggunakan balok kayu.

Usai membunuh istrinya, H kemudian mengubur mayat istrinya di dalam rumah, tepatnya di belakang toilet. H kemudian menutupnya dengan pasir dan semen.

H mengaku melakukan aksi pembunuhan tersebut karena merasa cemburu terhadap istrinya yang saat itu diduga bertemu dengan mantan kekasihnya. 

"Saya curiga (korban) ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," kata H, Minggu (14/4).

Baca Juga: Suami Bunuh Istri dan Dikubur di Dalam Rumah, Terbongkar Setelah 6 Tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU