Update Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, Polisi Segera Periksa Kejiwaan dan DNA Pelaku
Sulawesi | 16 April 2024, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pria berinisial H (43), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial JU alias U (35).
"Kita akan melakukan pemeriksaan psikiater terhadap pelaku," kata Ngajib, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Selain itu, ia juga menyebut, pihaknya juga akan melibatkan tes DNA untuk memverifikasi hubungan antara korban dan pelaku.
"Untuk tindaklanjutnya kita tes DNA untuk membuktikan bahwa korban betul-betul keluarga daripada pelaku," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga akan memberikan pendampingan konseling untuk anak-anak korban yang selama ini mengetahui sang ibu dianiaya dan dikubur di belakang rumah.
Diberitakan sebelumnya H (43) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial JU alias U (35).
Baca Juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri yang Terbongkar setelah 6 Tahun: Saya Curiga Korban Ketemu Mantan Pacar
H ditangkap di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (13/4/2024).
Pembunuhan yang dilakukan H terhadap istrinya terjadi pada tahun 2018 silam.
Aksi pelaku H baru terbongkar setelah enam tahun lamanya gara-gara laporan anak sulungnya berinisial VI ke Polrestabes Makassar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.