Kurir Ditangkap Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Tilap Uang COD Rp3,2 Juta untuk Bayar Cicilan
Jawa barat | 16 April 2024, 08:00 WIBBaca Juga: Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Total Bawa 114 Kilogram Ganja dari Aceh
Kemudian, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, LDS kemudian nekat membuat laporan palsu ke polisi.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung menjemput tersangka LDS di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret 2024 lalu,” ujar Bagus.
“LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp3,2 juta,” katanya.
Bagus menambahkan, penangkapan tersangka LDS dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba Nyamar Jadi Pemudik, Bawa Ganja 42 Kg di Koper
Serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, yang hasilnya ternyata LDS telah berbohong karena menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat tersangka LDS dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV