Catat! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Tutup Sementara hingga 15 April 2024
Jabodetabek | 9 April 2024, 09:33 WIBHal itu berkenaan dengan cuti bersama Idulfitri 1445 H/ 2024 M ditetapkan mulai 8 sampai 15 April 2024 sesuai ketetapan pemerintah.
“Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan 6-15 April 2024. Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi pernyataan TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Buat SIM Internasional, Bisa Online dan Tak Perlu Tes Praktek
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV