> >

Catat! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Tutup Sementara hingga 15 April 2024

Jabodetabek | 9 April 2024, 09:33 WIB
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ditutup sementara mulai hari ini, Selasa (8/4/2024) hingga 15 April 2024 mendatang. (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ditutup sementara mulai hari ini, Selasa (8/4/2024) hingga 15 April 2024 mendatang.

Informasi ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro, Selasa (8/4).

Peniadaan sementara layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta ini dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri (Lebaran) 1445 Hijriah.

"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024," tulis akun TMC Polda Metro.

Penutupan pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta ini diberlakukan seperti di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Adapun pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka pada 16 April 2024.

Baca Juga: Solusi Gagal Verifikasi e-KTP Aplikasi Digital Korlantas Polri

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April, bisa melakukan perpanjangan SIM pada tenggat waktu pada 16-20 April 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun TMC Polda Metro.

Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan ganjil genap mulai 6-15 April 2024.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU