> >

Mengaku Dapat Bisikan dari Kakak yang sudah Meninggal, Seorang Pria di Blora Bunuh Adik Kandungnya

Jawa tengah dan diy | 7 April 2024, 19:22 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK)

BLORA, KOMPAS.TV – Seorang warga Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora, Jawa Tengah berinisial S membunuh adik kandungnya setelah mengaku medapatkan bisikan gaib.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 01/00 WIB itu menggegerkan warga setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh kakak terhadap adik kandung.

"Diduga pelaku ini adalah seorang ODGJ dalam satu keluarga, jadi yang dibunuh adalah adik kandung sendiri," kata Selamet kepada wartawan di Mapolres Blora, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Wisata Religi Enam Rumah Ibadah Lintas Agama di Kota Samarinda

Menurut Selamet, pelaku nekat membunuh adik kandungnya karena mendapatkan bisikan dari kakak pelaku yang telah meninggal.

"Informasi awal dari yang diduga pelaku, yaitu dia mendapat bisikan dari kakak kandungnya yang sudah meninggal,” lanjutnya.

“Dia mendapat bisikan dari kakak kandung yang sudah meninggal untuk membunuh adiknya," kata dia.

Meski menduga pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tetapi pihak kepolisian akan tetap memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

"Kami pihak tim penyidik Polres Blora tetap akan melakukan lidik dan tetap melakukan penyidikan, apakah benar yang diduga pelaku itu benar-benar ODGJ,” tuturnya.

“Ini nanti akan kami bawa ke Solo karena informasi dari keluarga yang bersangkutan beberapa bulan sebelumnya sudah pernah kontrol di sana, dan sudah ada surat kuningnya, walaupun itu kami tetap akan melakukan pemeriksaan," jelas dia.

Baca Juga: Dirut PLN Jajal SPKLU di Rest Area 626B Saradan, Pastikan Seluruh Sistem Layanan SPKLU Andal

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 20 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU