> >

Mengaku Dapat Bisikan dari Kakak yang sudah Meninggal, Seorang Pria di Blora Bunuh Adik Kandungnya

Jawa tengah dan diy | 7 April 2024, 19:22 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK)

“Ini nanti akan kami bawa ke Solo karena informasi dari keluarga yang bersangkutan beberapa bulan sebelumnya sudah pernah kontrol di sana, dan sudah ada surat kuningnya, walaupun itu kami tetap akan melakukan pemeriksaan," jelas dia.

Baca Juga: Dirut PLN Jajal SPKLU di Rest Area 626B Saradan, Pastikan Seluruh Sistem Layanan SPKLU Andal

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 20 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU