> >

Pomdam Jaya Tetapkan Anggota TNI yang Keroyok 4 Preman Jadi Tersangka, Dijerat Pasal yang Berbeda

Jabodetabek | 30 Maret 2024, 22:50 WIB
Ilustrasi. Polisi Militer (Pomdam) Jaya menetapkan sejumlah anggota TNI yang terlibat dalam pengeroyokan empat preman di depan Polres Metro Jakarta Pusat, sebagai tersangka. (Sumber: HANDOUT/Kompas.com)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pedagang itu lantas menceritakan peristiwa pemalakan kepada anaknya.

Sang anak yang tidak terima kemudian mengajak empat teman sesama anggota TNI untuk menemui para pelaku pada Rabu (27/8/2024).

Sesampai di rumah Odi, terjadi cekcok dan para anggota TNI diteriaki maling. Saat anggota TNI pulang, ternyata anggota bernama Prada Lukman tertinggal.

Susatyo mengatakan Prada Lukman kemudian ditarik ke sebuah rumah kosong. Pelaku yang bernama Fazli mengikat Prada Lukman, sedangkan Maulana memukulnya.

Setelah itu, anggota Polsek Menteng datang untuk mengevakuasi Prada Lukman dan menangkap Odi.

“Karena kasus ini melibatkan korban dari anggota TNI, perkara ini saya perintahkan untuk ditangani Polres Jakpus,” ucap Susatyo, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Fakta Preman Dikeroyok di Depan Polres, Awalnya Anggota TNI Diteriaki Maling, Diikat, dan Dipukuli

Pada Rabu sore, Fazli dan Maulana berhasil ditangkap. Tak lama kemudian, teman-teman Prada Lukman datang ke Satreskrim Polres Jakarta Pusat untuk memastikan pelaku diproses secara serius.

Keesokan harinya, empat warga ditemukan terluka di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka diduga dibawa oleh teman-teman Prada Lukman untuk dianiaya di lokasi tersebut.

Keempat orang tersebut adalah Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon, dan Syafri Wahyudi (25) warga Cirebon.

Mereka telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hermina, Kemayoran.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU