4 Fakta Polisi Tembak Debt Collector di Palembang: Buang Pistol ke Sungai, Status Mobil Over Kredit
Sumatra | 26 Maret 2024, 19:16 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Lubuklinggau, Aiptu FN, menembak dan menusuk dua debt collector atau penagih utang di halaman parkir mal di Jalan POM IX Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024) lalu.
Kasus ini menjadi viral usai video yang menampilkan aksi Aiptu FN dan debt collector itu beredar di media sosial. Dalam video itu, tampak istri Aiptu FN mencoba menghentikan aksi suaminya.
Akibat tindakan FN, dua debt collector bernama Deddi dan Robert mengalami luka-luka.
Berikut 4 fakta yang Kompas.tv rangkum terkait kasus polisi menembak dan menusuk debt collector di Palembang.
Baca Juga: Usai Tusuk dan Tembak Debt Collector, Aiptu FN Kabur ke Rumah Orang Tuanya untuk Menenangkan Diri
1. Kronologi Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector
Insiden bermula saat Aiptu FN yang mengendarai mobil bersama istrinya, didatangi oleh debt collector. Mobil Aiptu FN yang hendak keluar dari area parkir, diadang mobil debt collector.
Menurut istri Aiptu FN, ada 12 debt collector yang mengadang. Mereka disebut mengepung di depan dan belakang mobil Aiptu FN. Mereka lalu menanyakan STNK mobil.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan. Sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik-menarik kunci," ujar kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul, Minggu (24/3/2024).
FN lantas melakukan perlawanan dengan mengeluarkan airsoft gun yang ditembakkan ke arah Deddi, tapi meleset. Ia kemudian masuk ke mobil dan mengambil sangkur dan menusukkannya ke Deddi.
2. Aiptu FN Sempat Kabur
Usai melakukan aksinya, Aiptu FN sempat kabur ke rumah orang tuanya. Polisi pun menyatakan FN sebagai buron.
Pada Senin (25/3/2024), FN dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan langsung menjalani pemeriksaan.
"Untuk kondisi yang bersangkutan sehat walafiat, normal dan sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha saat memberikan keterangan pers, Senin (25/3/2024).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com, Tribun Sulsel