> >

Soal Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Kompolnas Gali Kepemilikan Senpi dan Utang 2 Tahun

Sumatra | 26 Maret 2024, 19:25 WIB
Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik debt collector yang terlibat perselisihan dengan suaminya ke Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024). (Sumber: Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim angkat bicara terkait kasus penembakan dan penusukan anggota Polri terhadap penagih utang atau debt collector di di halaman Parkir Mall di Jalan POM IX, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (23/3/2024).

Yusuf mengatakan bahwa benturan antara debt collector dengan masyarakat kerap terjadi. Kali ini, benturan terjadi antara debt collector dengan anggota Polri yang berinisial Aiptu FN.

“Ini namanya benturan antara debt collector dengan masyarakat yang meminjam. Debt collector kan kalau sudah di lapangan menarik secara sepihak kendaraan bermotornya,” ucap Yusuf dalam Kompas Petang, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Usai Tusuk dan Tembak Debt Collector, Aiptu FN Kabur ke Rumah Orang Tuanya untuk Menenangkan Diri

Kompolnas berharap agar kasus ini ditangani secara profesional dan akuntabel. Saat ini, pihaknya tengah memanggil para pihak untuk mengklarifikasi insiden tersebut.

“Kami sedang proses permintaan klarifikasi agar kami mendapat penjelasan yang utuh,” ujar Yusuf.

“Nanti di sana baru kita lihat, apabila ada hal-hal yang kami berikan masukan, saran, kami akan berikan, apakah kaitannya dengan SOP atau kepemilikan senjata api.”

Pihaknya akan menggali kepemilikan airsoft gun dan senjata tajam yang digunakan untuk melukai debt collector, dugaan Aiptu FN menunggak cicilan mobil selama dua tahun, dan seluruh proses yang berjalan.

Airsoft gun kan tetap ada izinnya, ini menjadi materi yang perlu dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Propam. Termasuk utang, apakah memang betul,” terang ia.

Yusuf menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aiptu FN, baik dari segi kode etik maupun tindak pidana, tetap berjalan.

“Baik itu dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, indikasi tindak pidana, dua-duanya diproses. Itu yang kami dorong, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Aiptu FN Bela Diri untuk Lindungi Keluarga

Diberitakan sebelumnya, Aiptu FN melakukan penembakan dan penusukan anggota Polri terhadap penagih utang atau debt collector di di halaman Parkir Mall di Jalan POM IX, Palembang, Sabtu (23/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, Aiptu FN nekat menusuk dan menembak dua debt collector tersebut lantaran terdesak.

Sebab, kata Kombes Sunarto, saat kejadian berlangsung, ada 12 orang yang tak dikenal diduga debt collector melakukan pengadangan. 

Sempat menghilang, Aiptu FN kini telah menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU