> >

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Towing dan Tewaskan 2 Orang di PIK 2 Terancam 6 Tahun Bui

Jabodetabek | 26 Maret 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Perempuan berinisial FN, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak mobil towing dan menewaskan dua orang di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka.  (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan berinisial FN, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak mobil towing dan menewaskan dua orang di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tangerang, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menyebut FN dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Menurut penjelasannya, FN pun terancam hukuman pidana penjara dengan masa tahanan paling lama enam tahun.

"Tersangka terancaman hukuman pidana penjara dengan masa tahanan paling lama 6 tahun," kata Aryono saat, Senin (25/3/2024), dikutip dari Tribunnews.

Adapun saat ini, FN telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero menabrak mobil towing yang menderek Toyota Yaris di Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3), sekitar pukul 01.30 WIB.

Petugas piket Polres Tangerang Kota, Bripka Hartanto, menyebut kecelakaan maut ini menewaskan dua orang.

"Ya infonya demikian. Dua MD (meninggal dunia)," kata Bripka Hartanto, Sabtu.

Baca Juga: Kronologi Pajero Tabrak Mobil Towing di Jembatan PIK 2 dan Tewaskan 2 Orang

Kejadian ini bermula saat Mitsubishi Pajero nopol B 999 FNY melintas di turunan Jembatan PIK 2. Pengemudi Pajero disinyalir kurang konsentrasi sehingga menyeruduk mobil towing.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU