Kronologi Polisi Tembak Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Kunci Dirampas
Sumatra | 25 Maret 2024, 11:27 WIB"Anak klien trauma karena peristiwa itu," tutur Rizal.
Versi debt collector
Sementara versi debt collector menyebut, kronologi peristiwa penganiayaan itu bermula saat Aiptu FN tak sengaja bertemu dengan para debt collector di lokasi kejadian.
Karena mobil yang digunakan polisi yang bertugas di Satsabhara Polres Lubuklinggau itu diduga menunggak cicilan selama dua tahun, debt collector bernama Dedi dan Robert pun langsung menemui anggota polisi itu secara baik-baik.
Baca Juga: Ditagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Polisi di Palembang Tembak dan Tusuk Debt Collector
"Ketemu tidak sengaja, yang kami temui baik-baik. Tetapi saat itu dia (pelaku) malah marah-marah," kata Bandi, rekan korban, dilansir TribunSumsel.com.
Ketika terjadi cekcok, kata Bandi, Aiptu FN kemudian mencabut senjata yang dibawanya, lalu menembakkan ke arah Dedi satu kali namun tidak kena sasaran.
Kemudian, lanjut Bandi, terjadilah kejar-kejaran dan berujung pada penusukan. Akibat kejadian itu, Dedi mengalami 4 luka tusukan di bagian tangan dan punggung. Sementara Robert menderita luka di pelipis mata sebelah kiri.
Sementara itu, korban Robert mengatakan bahwa Aiptu FN sudah menunggak cicilan mobil Avanza sejak 2022 atau dua tahun lamanya.
"Kami sudah baik-baik, namun malah marah-marah. Kami tidak memberikan perlawanan," ucap Robert.
Atas peristiwa tersebut, istri korban Dedi bernama Dira Oktasari (43) melaporkan Aiptu FN ke Polda Sumsel.
Baca Juga: Buron! Aiptu FN Diminta Serahkan Diri Usai Diduga Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap Aiptu FN. Polisi pun meminta Aiptu FN segera menyerahkan diri.
"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," kata Kombes Sunarto.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunsumsel