> >

Kronologi Pria Aniaya PSK, Wajah Berbeda dengan Foto dan Harga Tak Sesuai Kesepakatan

Sulawesi | 15 Maret 2024, 16:45 WIB
OR (42) menjadi tersangka usai menganiaya PSK dan muncikari di sebuah hotel di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

MANADO, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial OR (42) nekat menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan kronologi OR menganiaya PSK.

Peristiwa bermula saat OR memesan jasa kencan di sebuah aplikasi. Ia pun tertarik dengan seorang PSK setelah melihat fotonya.

Keduanya lantas melakukan kesepakatan harga dan setuju untuk bertemu di sebuah hotel pada Rabu dini hari.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Ibu Rumah Tangga Jadi Muncikarinya

“Pelaku melakukan pemesanan melalui salah satu aplikasi dan berjanjian di salah satu hotel di Kecamatan Wenang,” kata Diana, Kamis (14/3/2024) pagi.

Pada Rabu dini hari, OR mendatangi hotel yang dimaksud. Ia lantas bertemu dengan seorang pria yang diduga pacar sekaligus muncikari.

Pria tersebut meminta biaya kencan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Akibatnya, kata Diana, pelaku hanya sanggup membayar setengahnya.

“Namun disitu terjadi ketidaksepakatan sebagaimana pembicaraan di awal, ada perbedaan harga, di mana sepakatnya dengan harga sekian, namun di lokasi, pelaku hanya sanggup membayar setengahnya,” ungkap Diana.

Selain itu, pelaku merasa ditipu lantaran antara wajah PSK dan foto yang ditampilkan di aplikasi, berbeda.

Cekcok pun terjadi hingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap PSK dan pria muncikari tersebut di kamar hotel.

Baca Juga: Gunakan Media Sosial, Muncikari Prostitusi Online Pekerjakan Puluhan Anak di Bawah Umur!

Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, kedua korban mengalami luka yang cukup parah di bagian wajah dan leher.

Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Karombasan, Manado.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU