> >

Kronologi Pria Aniaya PSK, Wajah Berbeda dengan Foto dan Harga Tak Sesuai Kesepakatan

Sulawesi | 15 Maret 2024, 16:45 WIB
OR (42) menjadi tersangka usai menganiaya PSK dan muncikari di sebuah hotel di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Cekcok pun terjadi hingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap PSK dan pria muncikari tersebut di kamar hotel.

Baca Juga: Gunakan Media Sosial, Muncikari Prostitusi Online Pekerjakan Puluhan Anak di Bawah Umur!

Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, kedua korban mengalami luka yang cukup parah di bagian wajah dan leher.

Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Karombasan, Manado.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU