Jam Kerja ASN Pemprov DKI Berubah Selama Ramadan, Berikut Detailnya
Jabodetabek | 11 Maret 2024, 11:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan jam kerja selama bulan Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menjelaskan, jam kerja ASN DKI selama Ramadan mulai Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Lalu pada Jumat, jam kerja ASN DKI dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," kata Maria di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: Aturan Lengkap Jam Operasional Karaoke Keluarga, Kelab Malam, hingga Rumah Pijat selama Ramadan
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Serta berdasarkan surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.
Maria menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ada ketentuan jam kerja khusus (shifting) bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.
"Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maria seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Selama Ramadan, Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka, Berikut Jam Operasionalnya
Ia juga meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," tuturnya.
"Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap menjaga semangat," ucapnya.
Baca Juga: Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Jam kerja itu tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
"Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah," demikian tertulis dalam Perpres tersebut.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Baca Juga: ASN Ditjen Imigrasi akan Dapat Tunjangan Khusus, Ini Kriteria yang Diusulkan
Sedangkan untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi. Seperti halnya yang diterapkan Pemprov DKI.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis; jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta sejumlah pegawai ASN.
Yakni ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Baca Juga: Polres Metro Depok Buka Penitipan Motor Mudik di 8 Polsek, Simak Lokasi dan Syaratnya
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.
Serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara