Jam Kerja ASN Pemprov DKI Berubah Selama Ramadan, Berikut Detailnya
Jabodetabek | 11 Maret 2024, 11:24 WIB"Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap menjaga semangat," ucapnya.
Baca Juga: Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Jam kerja itu tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
"Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah," demikian tertulis dalam Perpres tersebut.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Baca Juga: ASN Ditjen Imigrasi akan Dapat Tunjangan Khusus, Ini Kriteria yang Diusulkan
Sedangkan untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi. Seperti halnya yang diterapkan Pemprov DKI.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis; jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta sejumlah pegawai ASN.
Yakni ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Baca Juga: Polres Metro Depok Buka Penitipan Motor Mudik di 8 Polsek, Simak Lokasi dan Syaratnya
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.
Serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara