> >

Pria di Mojokerto Paksa Pacar Threesome, Ancam Sebar Video Korban, Kini Terancam Penjara 15 Tahun

Jawa timur | 8 Maret 2024, 11:37 WIB
RK (27) yang diduga menjual pacarnya untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome, berjalan di Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (7//3/2024). (Sumber: Kompas.com)

MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Pria berinisial RK (27) ditangkap jajaran Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, karena diduga menjual pacarnya, ND (21), untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini mengatakan kasus ini dilaporkan oleh ND dan keluarganya. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. RK lalu ditangkap di Jalan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/3/2024) siang.

Baca Juga: Anak Pejabat yang Perkosa Mantan Pacar Ditahan, Termasuk Temannya yang Ikut Atur Pertemuan

Pria itu langsung menjalani pemeriksaan usai dibekuk polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RK telah mengakui perbuatannya. 

RK memaksa dan mengancam ND agar mau melakukan threesome dengan kenalannya. Ia mengancam akan menyebarkan video ND tanpa busana jika keinginannya tak dituruti.

“Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengancam korban akan menyebar video korban posisi telanjang. Karena terancam, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku,” kata Rudy, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.

RK melancarkan aksinya di salah satu hotel di Mojokerto. Ia juga pernah menjajakan sang pacar hingga ke Surabaya.

Rudy bilang, RK dan ND sudah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun.

Adapun aktivitas threesome dilakukan sebanyak lima kali di waktu dan tempat yang berbeda-beda. RK melibatkan tiga temannya untuk berhubungan badan dengannya dan ND.

Kepada polisi, RK mengaku memaksa ND untuk melakukan threesome karena ingin merasakan sensasi dan merealisasikan fantasinya. 

“Motifnya karena sensasi. Waktu dimintai keterangan, (pelaku) mengaku tidak bisa nafsu kalau tidak melihat permainan dengan orang lain,” ungkap Rudy.

Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Kediri Bunuh Mantan Pacar dengan Racun Sianida Dicampur Miras

Atas perbuatannya, RK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU