> >

Pria di Mojokerto Paksa Pacar Threesome, Ancam Sebar Video Korban, Kini Terancam Penjara 15 Tahun

Jawa timur | 8 Maret 2024, 11:37 WIB
RK (27) yang diduga menjual pacarnya untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome, berjalan di Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (7//3/2024). (Sumber: Kompas.com)

Kepada polisi, RK mengaku memaksa ND untuk melakukan threesome karena ingin merasakan sensasi dan merealisasikan fantasinya. 

“Motifnya karena sensasi. Waktu dimintai keterangan, (pelaku) mengaku tidak bisa nafsu kalau tidak melihat permainan dengan orang lain,” ungkap Rudy.

Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Kediri Bunuh Mantan Pacar dengan Racun Sianida Dicampur Miras

Atas perbuatannya, RK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU