> >

Terduga Dukun di Ciputat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi dan Amunisi

Jabodetabek | 7 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi. Terduga dukun di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan jadi tersangka kepemilikan senpi. (Sumber: Tribunnews)

Selain foto, warga juga menemukan senpi, amunisi, dan granat nanas. Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi.

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizky Adi Saputri mengatakan pihaknya telah mengamankan Heriyadi karena kepemilikan senjata api tersebut.

Baca Juga: Warga di Ciputat Gerebek Rumah Dukun, Temukan 2 Senpi dan 1 Granat, Tim Gegana Diturunkan

Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk senpi jenis Revolver beserta sejumlah peluru, satu pucuk senpi jenis Defender beserta beberapa peluru, 2 buah magasin, 2 dus peluru kaliber 7 mm (isi 41 butir), 1 dus peluru kaliber 9 mm(isi 25 butir).

Kemudian, 1 dus peluru kaliber 9 mm (isi 19 butir), 1 buah granat nanas, 6 butir peluru Revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm (isi 18 butir), 1 buat sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, dan 1 buah buku izin senjata biasa warna biru.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribun Tangerang


TERBARU