> >

Terduga Dukun di Ciputat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi dan Amunisi

Jabodetabek | 7 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi. Terduga dukun di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan jadi tersangka kepemilikan senpi. (Sumber: Tribunnews)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Heriyadi (67) yang diduga berprofesi sebagai paranormal atau dukun di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi.

Kasubsi Penmas Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi menjelaskan, kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi perlu kami jelaskan bahwa terkait dengan penemuan senjata api yang ditangani penyidik Polsek Ciputat Timur untuk perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Yudhi, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Terduga Dukun di Ciputat Simpan Puluhan Foto yang Ditusuk Jarum, Warga: Katanya Buat Ngademin

Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Heriyadi sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi dan amunisi. Heriyadi ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur.

“Kemudian setelah digelar perkara, saat ini H sudah dijadikan tersangka. Juga telah dilakukan penahanan,” tambahnya, seperti dikutip dari Tribun Tangerang.

Kasus bermula dari penggerebekan warga di rumah Heriyadi pada Minggu (3/3/2024). Penggerebekan dilakukan lantaran warga resah dengan praktik perdukunan yang diduga dijalankan oleh Heriyadi.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan puluhan foto warga. Beberapa foto ditemukan dalam kondisi ditusuk jarum.

Warga setempat, Aat, mengatakan Heriyadi mengaku menyimpan foto-foto tersebut untuk membuat lingkungan sekitar tenteram

“Pengakuan, berdasarkan pertanyaan dari masyarakat, itu dianggap buat ngademin, tapi pengerjaannya enggak tahu seperti apa,” jelas Aat, Selasa (5/3/2024).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribun Tangerang


TERBARU