KPAI Surati Kominfo Minta Video Viral Kekerasan di Sekolah Binus Dihapus, Singgung Ancaman Pidana
Jabodetabek | 28 Februari 2024, 18:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus video viral di media sosial yang menayangkan aksi perundungan siswa di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono menjelaskan, permintaan KPAI ini untuk melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik terduga pelaku maupun korban.
Di sisi lain, video perundungan yang viral di media sosial merupakan bentuk kekerasan yang rentan mempengaruhi masa depan pelaku, korban, dan saksi.
Kemudian video yang tersebar di media sosial itu juga dikhawatirkan menginspirasi anak muda lainnya melakukan kekerasan serupa.
Aris mengingatkan dalam sistem peradilan anak, baik korban, pelaku maupun saksi harus dijaga identitasnya.
Baca Juga: Korban Bullying Geng SMA Binus Serpong Mendapat Teror
Jika identitas anak tersebar maka akan ada sanksi pidana penjara lima tahun sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
"Dari awal kami sampaikan itu, termasuk kepada aparat hukum agar tidak mempublikasi mereka, baik korban, pelaku, maupun saksi," ujar Aris, saat jumpa pers di kantor KPAI, Selasa (27/2/2024), dikutip dari Antara.
"Untuk memastikan agar identitas ini (pelaku dan korban) tidak terekspos secara luas, kami sudah bersurat ke Kominfo untuk men-take down video yang viral itu," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Jasra Putra meminta agar kasus perundungan di sekolah Binus Serpong tidak dianggap remeh.
Sebab dampak kasus tersebut tidak hanya dirasakan korban, melainkan juga oleh para pelaku. Bahkan, bagi anak-anak yang menyaksikan perundungan tersebut serta berdampak bagi sekolah.
Baca Juga: Orang Tua Korban Bullying Siswa SMA Binus Serpong Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
"Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele, dan semakin menyadarkan kita semua untuk lebih memperhatikan anak-anak korban perundungan," ujarnya.
Kasus kekerasan fisik dan/atau psikis (perundungan/bullying) yang menimpa anak AL (17) diduga dilakukan oleh delapan anak siswa dan tiga orang dewasa.
Kasus yang ditangani Polres Tangerang Selatan ini telah dilakukan gelar perkara dan status perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hingga saat ini, Polres sudah melakukan pemeriksaan kepada 11 saksi. Salah satunya yakni FL, anak Vincent Rompies.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara