> >

KPAI Surati Kominfo Minta Video Viral Kekerasan di Sekolah Binus Dihapus, Singgung Ancaman Pidana

Jabodetabek | 28 Februari 2024, 18:06 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KPAI Jasra Putra (dua kanan) bersama Anggota KPAI Kawiyan (kiri), Aris Adi Leksono dan Diyah Puspitarini mengelar jumpa pers terkait kasus kekerasan di sekolah Binus Serpong, Selasa (28/2/2024). (Sumber: Humas KPAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus video viral di media sosial yang menayangkan aksi perundungan siswa di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono menjelaskan, permintaan KPAI ini untuk melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik terduga pelaku maupun korban. 

Di sisi lain, video perundungan yang viral di media sosial merupakan bentuk kekerasan yang rentan mempengaruhi masa depan pelaku, korban, dan saksi. 

Kemudian video yang tersebar di media sosial itu juga dikhawatirkan menginspirasi anak muda lainnya melakukan kekerasan serupa.

Aris mengingatkan dalam sistem peradilan anak, baik korban, pelaku maupun saksi harus dijaga identitasnya.

Baca Juga: Korban Bullying Geng SMA Binus Serpong Mendapat Teror

Jika identitas anak tersebar maka akan ada sanksi pidana penjara lima tahun sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

"Dari awal kami sampaikan itu, termasuk kepada aparat hukum agar tidak mempublikasi mereka, baik korban, pelaku, maupun saksi," ujar Aris, saat jumpa pers di kantor KPAI, Selasa (27/2/2024), dikutip dari Antara

"Untuk memastikan agar identitas ini (pelaku dan korban) tidak terekspos secara luas, kami sudah bersurat ke Kominfo untuk men-take down video yang viral itu," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Jasra Putra meminta agar kasus perundungan di sekolah Binus Serpong tidak dianggap remeh.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU