Besok, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Hadapi Sidang Vonis di PN Sleman
Jawa tengah dan diy | 28 Februari 2024, 17:11 WIBJPU juga menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 jo 55 ayat I ke I KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Hanifah dalam pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Terungkap! Pengakuan Tersangka Mutilasi di Rumah Kos Sawojajar Malang
Sebagai informasi, Redho Tri Agustian dibunuh pada Juli 2023 silam. Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY.
Polisi mengidentifikasi tubuh korban dan diketahui bahwa potongan tersebut milik Redho, mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com