> >

Besok, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Hadapi Sidang Vonis di PN Sleman

Jawa tengah dan diy | 28 Februari 2024, 17:11 WIB
Dua orang lelaki terduga pelaku mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda DIY, Minggu (16/7/2023). (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Waliyin (29) dan Ridduan (38), pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), akan menjalani sidang putusan besok Kamis (29/2/2024).

Sidang vonis kasus mutilasi mahasiswa UMY akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta.

“(Sidang) besok pagi, (agenda) putusan,” ucap Humas PN Sleman, Cahyono, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Kronologi Mutilasi Anak Perempuan di Boltim, Pelaku Incar Emas, Pura-pura Ikut Cari Korban

Sidang vonis akan dibuka pukul 11.00 WIB dan kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono, hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.

Pada sidang sebelumnya pada Kamis (25/2/2024), Waliyin dan Ridduan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. 

JPU menilai bahwa perbuatan Waliyin dan Ridduan tidak memiliki alasan pemaaf atau pembenar. Keduanya dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah saat membacakan tutuan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/01/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan karena telah menghilangkan nyawa korban dan memutilasi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU