> >

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Besok

Jabodetabek | 27 Februari 2024, 13:56 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Wira Satya Triputra saat menampilkan tersangka Yudha Arfandi (baju oranye) dalam konferensi pers kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Senin (12/2/2024). (Sumber: KOMPASTV LIVE)

Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara, sebagai tersangka. Yudha juga telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi menyebut berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di area kolam renang tersebut, tampak Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.

Akibat perbuatannya, Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Dalam pemeriksaan tahap pertama, Yudha mengaku membenamkan Dante saat berenang dengan dalih untuk latihan pernapasan.

Penyidik juga telah memeriksa 20 saksi, termasuk Tamara, terkait kematian Dante.

Baca Juga: Polisi Periksa Tamara Tyasmara dan Ibunya Terkait Kematian Dante

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU