Update Gugatan Rp204 Triliun ke Almas dan Gibran, PN Surakarta Putuskan Tak Berwenang Mengadili
Jawa tengah dan diy | 23 Februari 2024, 15:20 WIBBaca Juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berujung Deadlock, Sidang Berlanjut
Sebagai informasi, perkara ini telah bergulir di PN Surakarta sejak November 2023 lalu. Gibran dan Almas digugat oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ariyono Lestari.
Dalam perkara ini, KPU RI menjadi pihak Turut Tergugat.
Ariyono menilai Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia ingin agar proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 dihentikan dan didiskualifikasi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV