Update Gugatan Rp204 Triliun ke Almas dan Gibran, PN Surakarta Putuskan Tak Berwenang Mengadili
Jawa tengah dan diy | 23 Februari 2024, 15:20 WIBSURAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, telah memutuskan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt yang diajukan oleh Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (22/2/2024).
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan pihaknya sudah menerbitkan putusan sela yang selanjutnya menjadi putusan akhir.
“Itu sudah diputus dalam putusan sela, isinya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II (Gibran) dan Turut Tergugat (Komisi Pemilihan Umum/KPU),” ucap Bambang, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran: Almas Coret Tuntutan Uang Ganti Rugi, Ini Alasannya
“Jadi, kemudian dinyatakan bahwa PN Surakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt,” sambungnya.
Adapun alasan PN Surakarta dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut karena perkara itu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, terdapat masalah legal standing terkait Penggugat, yakni Ariyono Lestari.
Dalam gugatannya, Arif meminta para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1 juta dikalikan jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000 atau sekitar Rp204 triliun.
“Dia selaku pribadi, dalam permohonannya, untuk menghukum sekian triliun untuk diberikan kepada seluruh masyarakat yang merasa resah atau dirugikan atas adanya menurut penggugat tercederainya demokrasi,” jelas Bambang.
“Itu kan setidaknya sudah merupakan, kalau secara hukumnya, class action. Harus ada surat kuasa untuk mewakili masyarakat umum,” imbuhnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV