> >

Mulai Bulan Maret 2024, Begini Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan

Jabodetabek | 22 Februari 2024, 18:06 WIB
Ilustraasi E-KTP. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota, sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan.

Keputusan diambil sebagai upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan pengelolaan identitas warga.

Melalui unggahan resmi di media sosial menginformasikan bahwa NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta akan dibekukan mulai Maret 2024.

"Penataan kependudukan sesuai domisili ini, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 mendatang, lho. Menurut pernyataan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," terang akun media sosial DKI Jakarta di X (Twitter), Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Program Bantuan PIP Enterprise 2024, Simak Cara Cek Pakai NIK dan NISN di pip.kemdikbud.go.id

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan langkah ini bukan sekedar pembekuan NIK semata, melainkan upaya penataan administrasi kependudukan.

"Istilah yang pas sebenarnya akan dilakukan penataan kependudukan," ujar Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2).

Teguh Setyabudi menyampaikan, penonaktifan NIK berlangsung secara bertahap. Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara. 

 

Nantinya, penduduk dengan NIK dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di kelurahan dan kecamatan.

Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK warga Jakarta masuk dalam daftar yang akan dibekukan atau tidak: 

  • Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 
  • Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga" 
  • Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK" 
  • Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha" 
  • Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
  • Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
  • Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat

Baca Juga: Siap-Siap! DKI Jakarta akan Nonaktifkan NIK Warga yang Pindah Domisili Mulai Maret 2024

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU