> >

Mulai Bulan Maret 2024, Begini Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan

Jabodetabek | 22 Februari 2024, 18:06 WIB
Ilustraasi E-KTP. (Sumber: istimewa)

Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK warga Jakarta masuk dalam daftar yang akan dibekukan atau tidak: 

  • Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 
  • Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga" 
  • Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK" 
  • Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha" 
  • Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
  • Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
  • Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat

Baca Juga: Siap-Siap! DKI Jakarta akan Nonaktifkan NIK Warga yang Pindah Domisili Mulai Maret 2024

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU