Mulai Bulan Maret 2024, Begini Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan
Jabodetabek | 22 Februari 2024, 18:06 WIBBerikut langkah-langkah mengecek apakah NIK warga Jakarta masuk dalam daftar yang akan dibekukan atau tidak:
- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
- Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
- Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
- Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat
Baca Juga: Siap-Siap! DKI Jakarta akan Nonaktifkan NIK Warga yang Pindah Domisili Mulai Maret 2024
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com