> >

Siap-Siap! DKI Jakarta akan Nonaktifkan NIK Warga yang Pindah Domisili Mulai Maret 2024

Jabodetabek | 22 Februari 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Sebelum penonaktifan NIK dilakukan, Pemprov DKI akan menyelenggarakan berbagai program sosialisasi dan edukasi yang diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan hingga RW dan RT. Program ini juga akan melibatkan tokoh masyarakat dan aparatur setempat untuk memastikan informasi menyebar secara efektif.

"Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada," lanjutnya.

Baca Juga: TKN Mengaku Dapat 776 Aduan Kecurangan Pemilu 2024, Sebut 2 Relawan Prabowo Dianiaya

Warga yang NIK-nya terdampak oleh kebijakan ini dapat melakukan pengecekan status melalui situs resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Cara Cek NIK yang Terdampak Penonaktifan

Mulai Maret 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIKwarga yang tidak lagi tinggal di Jakarta.

Bagi warga Jakarta yang ingin mengetahui apakah NIK mereka akan dinonaktifkan, berikut adalah cara untuk mengeceknya.

  1. Kunjungi situs web resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Pada halaman utama, pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
  3. Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan".

Baca Juga: Penjelasan Weton Tulang Wangi yang Lekat dengan Gaib Menurut Sejarawan | SINAU

Hasilnya akan menunjukkan apakah NIK Anda termasuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK Anda tercantum dalam daftar, maka Anda dapat:

  • Mengonfirmasi status NIK Anda di loket Dukcapil Kelurahan.
  • Mengajukan keberatan dan mengisi formulir untuk verifikasi dari RT dan RW setempat.

Penonaktifan NIK dilakukan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan. Warga yang NIKnya dinonaktifkan tidak akan dapat mengakses layanan publik di Jakarta. Warga yang ingin mengaktifkan kembali NIKnya harus datang ke kantor Dukcapil DKI Jakarta.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU