> >

Siap-Siap! DKI Jakarta akan Nonaktifkan NIK Warga yang Pindah Domisili Mulai Maret 2024

Jabodetabek | 22 Februari 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota, sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan.

Keputusan diambil sebagai upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan pengelolaan identitas warga.

Melalui unggahan resmi di media sosial menginformasikan bahwa NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta akan dibekukan mulai Maret 2024.

Baca Juga: Aksi Demo di KPU Jawa Tengah, Massa Tuntut Ketua KPU Dipecat

"Penataan kependudukan sesuai domisili ini, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 mendatang, lho. Menurut pernyataan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," terang akun media sosial DKI Jakarta di X (Twitter), Kamis (15/2/2024).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan langkah ini bukan sekedar pembekuan NIK semata, melainkan upaya penataan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Bakal Temui Mahfud MD Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam

"Istilah yang pas sebenarnya akan dilakukan penataan kependudukan," ujar Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2).

Warga DKI yang telah menetap di luar wilayah Jakarta selama lebih dari dua tahun diimbau untuk segera memperbaharui domisili mereka sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Baca Juga: Usai Pertemuan dengan Surya Paloh, Jokowi Akui Ada Rencana Bertemu dengan Ketum Parpol Lain

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU