> >

Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku

Kalimantan | 9 Februari 2024, 11:15 WIB
Kolase konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Polres PPU, dan sosok pelaku berinisial JND (17). (Sumber: Tribunnews)

PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.TV - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berencana memeriksa kejiwaan JND (17), pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

“Pelaku sudah kami tetapkan jadi tersangka dan kami rencanakan untuk tes kejiwaan,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Pelaku Sempat Hilangkan Barang Bukti di HP

Ia menjelaskan bahwa aksi keji JND menghabisi lima nyawa dalam satu keluarga tersebut didasari dengan dendam. Pelaku bahkan tega memerkosa korban perempuan usai membunuhnya.

“Motif dendam dan ada indikasi niatan dari pelaku melaksanakan rudapaksa kepada korban,” ucapnya.

Mengingat usia JND masih di bawah umur, polisi menangani kasus ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Namun demikian, pada 27 Februari 2024 mendatang, usia JND sudah mencapai 18 tahun.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, JND membunuh lima orang dalam satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa (6/2) dini hari lalu.

Aksi ini dilakukan usai pelaku menenggak minuman keras (miras) bersama temannya. Setelah itu, ia pulang dan mengambil parang untuk menghabisi korban.

Korban pembunuhan ini adalah Waluyo (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). 

Setelah membunuh kelimanya, JND memperkosa mayat SW dan RJS. Ia juga mencuri tiga unit ponsel dan uang Rp353 ribu milik korban.

Baca Juga: Keluarga Sebut RJS Tak Punya Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam

JND pulang ke rumah untuk mengganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melapor adanya kasus pembunuhan kepada Ketua RT setempat. Ia berdalih menjadi saksi adanya pembunuhan di rumah Waluyo.

Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU