> >

Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku

Kalimantan | 9 Februari 2024, 11:15 WIB
Kolase konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Polres PPU, dan sosok pelaku berinisial JND (17). (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Keluarga Sebut RJS Tak Punya Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam

JND pulang ke rumah untuk mengganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melapor adanya kasus pembunuhan kepada Ketua RT setempat. Ia berdalih menjadi saksi adanya pembunuhan di rumah Waluyo.

Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU