Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku
Kalimantan | 9 Februari 2024, 11:15 WIBBaca Juga: Keluarga Sebut RJS Tak Punya Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam
JND pulang ke rumah untuk mengganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melapor adanya kasus pembunuhan kepada Ketua RT setempat. Ia berdalih menjadi saksi adanya pembunuhan di rumah Waluyo.
Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews