> >

Kades di Lombok Divonis Penjara 3 Bulan, Kampanyekan Istri yang Nyaleg di Grup WA dan Facebook

Bali nusa tenggara | 6 Februari 2024, 10:39 WIB
Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi, divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena kampanyekan istrinya yang menjadi caleg, Senin (5/2/2024). (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)

Mawardi disebut melakukan aksi kampanye melalui grup WhatsApp yang berisi 112 orang. Ia mengajak anggota grup untuk mendukung istrinya.

“Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial platform WhatsApp Grup yang berisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya,” ucap Riza, 17 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Bawaslu Rembang Usut Video Viral Kades dan Perangkat Desa Diduga Tak Netral Beri Salam Dua Jari

Rizal menjelaskan, Mawardi mengajak anggota grup untuk memilih putra-putri Desa Langko, tetapi foto yang dipasang adalah foto istrinya yang nyaleg.

“Itu dilakukan berulang kali dan itu juga dinarasikan di Facebook,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi dengan pihak terkait, Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan Mawardi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU