Kades di Lombok Divonis Penjara 3 Bulan, Kampanyekan Istri yang Nyaleg di Grup WA dan Facebook
Bali nusa tenggara | 6 Februari 2024, 10:39 WIBLOMBOK, KOMPAS.TV - Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena mengkampanyekan istrinya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp1 juta subsider penjara satu bulan terhadap Mawardi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda sejumlah Rp1 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Majelis Hakim I Ketut Somanasa, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Kades Temanggung Disebut Konsolidasi Menangkan Prabowo, Bawaslu Belum Bisa Pastikan Pelanggaran
Mawardi dinilai sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Mawardi dengan penjara lima bulan karena mengkampanyekan istrinya yang menjadi caleg DPRD Lombok Barat.
Mawardi sempat protes dengan tuntutan jaksa karena menurutnya tuntutan tersebut tidak masuk akal. Ia menyebut, tidak ada pihak yang dirugikan dari perbuatannya.
“Pihak pelapor pun tidak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan menyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif,” ucap Mawardi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini bermula dari laporan yang di Bawaslu Lombok Barat terkait dugaan aksi kampanye yang dilakukan oleh kepala desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Rizal Umami mengatakan bahwa kades tersebut adalah Mawardi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com