Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan, Pelaku: Saya Sakit Hati Dia Mengambil Kesucian Saya
Jawa tengah dan diy | 30 Januari 2024, 10:41 WIBKENDAL, KOMPAS.TV - Perempuan berinisial NM (22) nekat mengirim 400 order fiktif ke mantan kekasihnya yang berinisial S, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal, sejak 4 September 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, NM yang merupakan warga Sawah Besar, Semarang, mengaku melakukan hal itu lantaran sakit hati kerap dipaksa melayani S dan pernikahannya dibatalkan.
NM dan S sendiri sudah melakukan pertunangan dan berencana menikah pada Oktober 2023. Namun, pernikahan tersebut batal dilangsungkan.
Baca Juga: Begini Ulah Pria di Palembang Order Fiktif Ojol Pesan Narkoba, Mengaku Cuma Iseng!
“Saya sakit hati kepada S karena telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta melayaninya. Ketika saya menolak, S marah,” ucap NM, Senin (29/1/2024).
“S memutuskan saya tanpa ada omongan, semua sosmed saya diblokir, jadi saya mengirimkan order fiktif agar dia resah seperti saya,” sambungnya.
NM mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga S.
“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ucap ia.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan bahwa NM mengirimkan order fiktif ke S sejak 4 September 2023 hingga Januari 2024.
Sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan dikirim ke rumah dan tempat kerja S. NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.
Ibu S, Jasmini (43) mengatakan bahwa order fiktif yang datang ke rumahnya cukup beragam, mulai dari makanan, perabotan rumah tangga, hingga jasa angkutan sebanyak 20 unit, mulai dari mobil bak terbuka hingga truk.
Baca Juga: Selain Ojol, Nasabah AdaKami Akui Kena Teror Order Fiktif Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Sedot WC
“Pemesannya ada yang atas nama anak saya, S, suami saya, Paryono, dan saya sendiri,” jelas Jasmini.
Akibat perbuatannya, NM kini dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com