> >

Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan, Pelaku: Saya Sakit Hati Dia Mengambil Kesucian Saya

Jawa tengah dan diy | 30 Januari 2024, 10:41 WIB
NM (22), pelaku order fiktif terhadap mantan kekasihnya, S, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

Ibu S, Jasmini (43) mengatakan bahwa order fiktif yang datang ke rumahnya cukup beragam, mulai dari makanan, perabotan rumah tangga, hingga jasa angkutan sebanyak 20 unit, mulai dari mobil bak terbuka hingga truk.

Baca Juga: Selain Ojol, Nasabah AdaKami Akui Kena Teror Order Fiktif Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Sedot WC

“Pemesannya ada yang atas nama anak saya, S, suami saya, Paryono, dan saya sendiri,” jelas Jasmini.

Akibat perbuatannya, NM kini dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU