Polda Lampung Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO dengan Iming-iming Gaji Rp23 Juta
Sumatra | 22 Januari 2024, 23:23 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua orang wanita ditangkap Polda Lampung usai diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Keduanya merupakan warga Lampung Timur, bernama Sugiyati alias mami (43 thn) serta Susiana (37 thn) ini. Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pihak keluarga dari calon pekerja migran asal Kabupaten Lampung Timur yang tertangkap oleh petugas imigrasi di bandara Korea Selatan.
Tak hanya ditangkap, tiga calon PMI tersebut juga ditahan selama lima hari oleh petugas imigrasi bandara setempat karena diduga menggunakan paspor ilegal sebagai tenaga kerja di salah satu perkebunan jeruk di Korea Selatan.
“Petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung kemudian melakukan penjemputan tiga orang calon PMI yang tertahan petugas imigrasi di bandara setempat” ujar Umi, Senin (22/1/2024), seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV Roma Afria Idham.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan TPPO Terkait Terdamparnya Ratusan Pengungsi Etnis Rohingya
Berdasarkan keterangan tiga orang tersebut, mereka dijanjikan tersangka untuk dapat bekerja di Korea Selatan sebagai karyawan pemetik buah jeruk.
Tak main-main para korban juga diiming-imingi gaji sebesar Rp23 juta rupiah perbulan.
"Bahkan sebelum diberangkatkan secara ilegal calon PMI asal Lampung Timur itu dimintai masing masing uang Rp20 juta oleh dua orang tersangka," ujarnya.
Selain berhasil mengungkap sindikat calon PMIi ilegal, Umi menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni visa paspor ilegal serta dokumen calon PMI ilegal yang dibuat oleh kedua tersangka.
Lebih lanjut, Umi mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal TPPO dan pasal perlindungan pekerja migran.
Adapaun ancaman hukumannya yakni pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Polisi Selamatkan 6 Korban PMI Ilegal, 1 Tersangka Dibekuk!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV