Polda Lampung Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO dengan Iming-iming Gaji Rp23 Juta
Sumatra | 22 Januari 2024, 23:23 WIBLebih lanjut, Umi mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal TPPO dan pasal perlindungan pekerja migran.
Adapaun ancaman hukumannya yakni pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Polisi Selamatkan 6 Korban PMI Ilegal, 1 Tersangka Dibekuk!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV