> >

Polda Lampung Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO dengan Iming-iming Gaji Rp23 Juta

Sumatra | 22 Januari 2024, 23:23 WIB
Anggota subdit IV remaja anam dan wanita (renakta) ditrekrimum Polda Lampung saat menggiring dua tersangka Tindak pidana perdagangan orang (Tppo) keluar negeri. (Sumber: Kompas Tv/Roma Afria Idham)

Lebih lanjut, Umi mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal TPPO dan pasal perlindungan pekerja migran.

Adapaun ancaman hukumannya yakni pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Polisi Selamatkan 6 Korban PMI Ilegal, 1 Tersangka Dibekuk!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU