Kejari Aru Terima Penyerahan Tahap II Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Aru 2020
Papua maluku | 21 Januari 2024, 18:46 WIBAMBON, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku, telah menerima penyerahan tahap II perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru tahun anggaran 2020 dari Polres Aru.
Pelimpahan tahap II itu diterima Penuntut Umum Kejari Aru yang dipimpin Fauzan Arif Nasution, S.H (Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru) dan Jaksa Fungsional Nicholas A.L. Simanjuntak, S.H, pada Rabu (17/1/2024).
Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berkas perkara atas nama terdakwa 5 (lima) komisioner KPUD Kepulauan Aru periode 2019-2024 yaitu MD (Ketua KPUD), KR, AK, TJ, dan YS (anggota KPUD).
Setelah penyerahan tahap II dilakukan, kelima terdakwa langsung ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru di rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung mulai Rabu lalu.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit Latuconsina, S.H.,M.H menyampaikan tim Penuntut Umum Kejari Aru telah resmi menahan kelima terdakwa.
“Hari ini Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan 5 (lima) orang Terdakwa yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan," kata Aizit, Sabtu (20/1/2024), dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv.
"Adapun alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif objektif yang diatur pada KUHAP."
Baca Juga: Bawaslu Maluku Temukan Puluhan Ribu Surat Suara Rusak
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa MD, KR, AK, dan YS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Terdakwa TJ ditahan di Lapas Perempuan III Ambon, yang mana masing-masing terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024," jelasnya.
Selanjutnya, tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Maluku, menurut dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.
Kerugian keuangan negara akibat tipikor tersebut sejumlah Rp2.894.277.825.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru di Jakarta dan Maluku, Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan Kejati Maluku
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV