Kejari Aru Terima Penyerahan Tahap II Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Aru 2020
Papua maluku | 21 Januari 2024, 18:46 WIBSelanjutnya, tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Maluku, menurut dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.
Kerugian keuangan negara akibat tipikor tersebut sejumlah Rp2.894.277.825.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru di Jakarta dan Maluku, Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan Kejati Maluku
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV