> >

Kejari Aru Terima Penyerahan Tahap II Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Aru 2020

Papua maluku | 21 Januari 2024, 18:46 WIB
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang dipimpin Fauzan Arif Nasution, S.H (Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru) bersama Jaksa Fungsional Nicholas A.L. Simanjuntak, S.H, pada Rabu (17/01/2024) menerima penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Aru atas perkara tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. (Sumber: Dok Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru/Kompas.tv)

Selanjutnya, tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Maluku, menurut dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.

Kerugian keuangan negara akibat tipikor tersebut sejumlah Rp2.894.277.825.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru di Jakarta dan Maluku, Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan Kejati Maluku

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU