Buntut Aniaya Anak Pejabat, Perwira TNI di Purwokerto Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat 3 Tahun
Jawa tengah dan diy | 18 Januari 2024, 17:48 WIBMereka mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto pada Selasa (16/1/2024) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (13/1/2024) dini hari.
MF dan BR diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AP saat dua perempuan tersebut berupaya melerai keributan yang melibatkan teman mereka berinisial KE (22) dengan seorang perempuan berinisial AY di halaman tempat hiburan malam itu.
Tetapi ketika MF, BR, dan KE berada di tempat parkir, mereka dikejar oleh anggota TNI berinisial AP yang langsung melakukan tindak kekerasan fisik berupa tendangan dan pemukulan.
Dalam peristiwa itu, MF ditendang dua kali oleh AP di bagian kaki dan rahang kiri memar, sehingga sulit makan.
Sementara BR, mendapat tendangan di bagian perut serta pukulan di pundak dan belakang leher.
Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan perwira TNI berinisial AP itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial MA melapor ke Polresta Banyumas pada Sabtu (13/1/2024) siang.
Baca Juga: Tiktoker Satria Mahathir Bebas, Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kepri Berujung Damai
Lalu, keesokan harinya atau pada Minggu (14/1/2024) siang, korban mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Pemuda berusia 24 tahun yang tengah menyelesaikan kuliah di perguruan tinggi di Purwokerto itu menjadi korban karena berusaha melerai keributan di tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1/2024) dini hari, yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah wanita yang tidak dia kenal sebelumnya.
Tetapi, MA malah dikeroyok oleh pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang.
Bahkan luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV