> >

Buntut Aniaya Anak Pejabat, Perwira TNI di Purwokerto Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat 3 Tahun

Jawa tengah dan diy | 18 Januari 2024, 17:48 WIB
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia, TNI (Sumber: Thinkstock)

PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Seorang perwira TNI berinisial AP yang diduga menganiaya MA, anak pejabat instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya dijatuhi sanksi.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto memastikan anggota TNI berinisial AP sudah dihukum dengan sanksi disiplin cukup berat.

"Perkembangannya, sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Letkol Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Dapat Dukungan Pensiunan TNI-Polri dan ASN, Ganjar Sebut Ada yang Coba Intimidasi tapi Tak Mempan

Sebagai atasan langsung, Letkol Irianto menuturkan bahwa anak buahnya AP yang saat itu sudah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang langsung dibawa kembali ke Purwokerto pada Selasa (16/1/2024) malam untuk menjalani sidang di Purwokerto pada Rabu (17/1/2024).

Hasilnya, Irianto menuturkan, pihaknya menjatuhkan sanksi berat kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

"Berat sekali itu, perwira itu pak," ujar Letkol Irianto.

Lebih lanjut, disinggung mengenai dua perempuan yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, Irianto mengatakan hal itu baru sebatas pengaduan.

"Tapi yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," ujar Letkol Irianto.

Adapun dua perempuan yang melapor yakni berinisial MF (18) dan BR (23) dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto.

Baca Juga: Kendaraan Hasil Curian di Gudang TNI AD Ternyata Dijual ke Timor Leste, Pelaku Untung Rp4 Miliar

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU