Detik-detik Mencekam Karyawan Toyota Dihabisi Pembunuh Bayaran Istrinya, Berawal Dijebak Adik Ipar
Jawa barat | 18 Januari 2024, 06:13 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengungkapkan detik-detik mencekam ketika Arif Sriyono dihabisi oleh pembunuh bayaran istrinya di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, korban Arif Sriyono sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk di sekujur tubuhnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.17 WIB.
Sempat dikira tewas karena menjadi korban pembegalan, belakangan hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban yang merupakan karyawan Toyota itu ternyata tewas karena dibunuh.
Baca Juga: Alasan Istri Bunuh Suaminya Karyawan Toyota Pakai Modus Pembegalan, Awalnya Sempat Ingin Diracun
Abdul Jalil mengatakan, pembunuhan terhadap korban Arif Sriyono sudah direncanakan oleh istrinya sendiri bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32).
Tidak sendiri, Ossy Claranita dibantu oleh adik kandungnya yang berusia 19 tahun bernama Pandu. Serta pembunuh bayaran berinisial RZ yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian alias buron.
Abdul menuturkan rencana pembunuhan terhadap Arif Sriyono sudah dilakukan oleh ketiga pelaku selama dua minggu.
Ketiganya mengadakan empat kali pertemuan di sebuah rumah indekos yang disewa Ossy untuk merancang pembunuhan terhadap suaminya Arif Sriyono.
Kemudian, disusunlah skenario seolah penyebab korban tewas karena pembegalan.
"Rencananya Arif akan dihabisi pada malam minggu. Namun tidak jadi, mereka masih mematangkan perencanaan, " kata Abdul Jalil pada Rabu (17/1/2023).
Akhirnya, diputuskan eksekusi Arif Sriyono dilakukan pada Selasa (9/1/2024) dini hari.
Berawal ketika Pandu menjebak Arif dengan meminta untuk dijemput di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Karawang.
Baca Juga: Segini Upah Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Karyawan Toyota, Ditambah Motor Milik Korban
Kepada korban Arif Sriyono, sang adik ipar Pandu mengaku bahwa sepeda motornya mogok di lokasi kejadian. Waktu itu, Pandu sudah bersama sang pembunuh bayaran RZ.
Tanpa curiga, korban Arif Sriyono kemudian bergegas ke lokasi untuk membantu adik iparnya yang mengaku motornya mogok.
Sesampainya di lokasi, Arif Sriyono kemudian mengendarai motornya berboncengan dengan pelaku RZ sambil nyetep atau mendorong motor Pandu menggunakan kaki.
Ketika jalan yang dilintasi mereka sepi tak ada penduduk, pelaku RZ yang duduk di belakang langsung beraksi menikam leher korban Arif.
Tak tinggal diam, Arif berusaha melawan dengan menangkis tikaman pisau yang dihujamkan oleh pelaku RZ hingga akhirnya terjatuh dari sepeda motor.
Di saat Arif terjatuh dari motornya, serangan terhadapnya tak berhenti. Kali ini giliran Pandu yang menyerang korban menggunakan celurit.
Baca Juga: Modus Istri Dalangi Pembunuhan Karyawan Toyota, Ajak Adik Eksekusi Korban, Buat Skenario Pembegalan
Arif pun masih berusaha menangkis dengan tangannya. Namun nahas korban yang mulai kelelahan akhirnya tumbang juga.
Pandu terus melayangkan celuritnya hingga mengenai dada dan perut Arif. Korban pun tewas di tempat.
Setelah itu, pelaku Pandu dan RZ meninggalkan korban di lokasi kejadian. Tak lupa motor milik Arif juga dibawa sebagai imbalan RZ menghabisi nyawa korban.
Beruntung, aksi kedua pelaku Pandu dan RZ ketika membawa motor Arif rupaya terekam kamera pengawas CCTV.
Dengan begitu, polisi mengidentifikasi bahwa pelakunya ada dua orang.
"Yang tadinya motor dalam keadaan mogok, kemudian pelaku lainnya di belakang dengan posisi kaki lainnya membantu motor di depan untuk jalan," kata Abdul.
Setelah menganalisa CCTV, kata Abdul, polisi mendapati postur tubuh pria dalam rekaman CCTV itu mirip dengan Pandu.
Pandu dan kakaknya Ossy Claranita pun berhasil ditangkap polisi setelah peristiwa pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono.
Sementara pelaku RZ melarikan diri ke luar kota dan masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV