> >

Detik-detik Mencekam Karyawan Toyota Dihabisi Pembunuh Bayaran Istrinya, Berawal Dijebak Adik Ipar

Jawa barat | 18 Januari 2024, 06:13 WIB
Ossy Claranita Nanda Tiar dan adiknya, Pandu, dalang pembunuhan Arif Sriyono, karyawan Toyota di Karawang yang ditemukan tewas bersimbah darah, Selasa (9/1/2024) dini hari. (Sumber: Muhammad Azzam/Wartakota)

Sesampainya di lokasi, Arif Sriyono kemudian mengendarai motornya berboncengan dengan pelaku RZ sambil nyetep atau mendorong motor Pandu menggunakan kaki.

Ketika jalan yang dilintasi mereka sepi tak ada penduduk, pelaku RZ yang duduk di belakang langsung beraksi menikam leher korban Arif.

Tak tinggal diam, Arif berusaha melawan dengan menangkis tikaman pisau yang dihujamkan oleh pelaku RZ hingga akhirnya terjatuh dari sepeda motor. 

Di saat Arif terjatuh dari motornya, serangan terhadapnya tak berhenti. Kali ini giliran Pandu yang menyerang korban menggunakan celurit. 

Baca Juga: Modus Istri Dalangi Pembunuhan Karyawan Toyota, Ajak Adik Eksekusi Korban, Buat Skenario Pembegalan

Arif pun masih berusaha menangkis dengan tangannya. Namun nahas korban yang mulai kelelahan akhirnya tumbang juga.

Pandu terus melayangkan celuritnya hingga mengenai dada dan perut Arif. Korban pun tewas di tempat.

Setelah itu, pelaku Pandu dan RZ meninggalkan korban di lokasi kejadian. Tak lupa motor milik Arif juga dibawa sebagai imbalan RZ menghabisi nyawa korban. 

Beruntung, aksi kedua pelaku Pandu dan RZ ketika membawa motor Arif rupaya terekam kamera pengawas CCTV.

Dengan begitu, polisi mengidentifikasi bahwa pelakunya ada dua orang.

"Yang tadinya motor dalam keadaan mogok, kemudian pelaku lainnya di belakang dengan posisi kaki lainnya membantu motor di depan untuk jalan," kata Abdul.

Setelah menganalisa CCTV, kata Abdul, polisi mendapati postur tubuh pria dalam rekaman CCTV itu mirip dengan Pandu. 

Pandu dan kakaknya Ossy Claranita pun berhasil ditangkap polisi setelah peristiwa pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono.

Sementara pelaku RZ melarikan diri ke luar kota dan masih dalam pengejaran. 

Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU