KA Gaya Baru Malam Tertemper Mobil di Klaten, 2 Tewas, Daop 6: Korban Dievakuasi Tim Pengamanan
Jawa tengah dan diy | 14 Januari 2024, 19:42 WIB"Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak Pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut," jelas Krisbiyantoro.
Sebagain informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas.
"Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api," tuturnya.
"Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," tandas Krisbiyantoro.
Baca Juga: Detik-Detik Kereta Api Pandalungan Jurusan Jakarta-Jember Anjlok di Sidoarjo
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV