> >

8 Polisi yang Salah Tangkap dan Paksa Mbah Oman Mengaku Merampok Diperiksa Propam

Sumatra | 12 Januari 2024, 14:35 WIB
Korban salah tangkap polisi, Oman Abdurohman alias Mbah Oman (memakai kopiah), saat bersama kuasa hukumnya, Abdurochman. (Sumber: Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak delapan anggota polisi yang menangkap dan memaksa Oman Abdurohman alias Mbah Omen atau Mbah Oman mengaku merampok kini diperiksa oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah yang mengatakan bahwa delapan polisi tersebut merupakan anggota Polres Lampung Utara.

“Delapan orang anggota dan saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara. Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam,” kata Umi, Jumat (12/1/2023).

Baca Juga: Mbah Oman, Korban Salah Tangkap Polisi hingga Kaki Ditembak Tunggu Pertanggungjawaban Negara

Umi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini akan memakan banyak waktu karena merupakan kasus lama.

Saat ini, Bidpropam masih mengusut kronologi delapan polisi yang salah tangkap dan memaksa Mbah Oman mengaku merampok.

“Mohon waktunya karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Mbah Oman (54) menjadi korban salah tangkap dan dituduh terlibat dalam kasus perampokan yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung pada 2017 lalu.

Pria itu mengaku disiksa oleh anggota Polres Lampung Utara yang memaksanya untuk mengakui perampokan yang tidak dilakukannya.

Mbah Oman mengaku dibawa ke wilayah perkebunan dan disiksa karena tidak mengakui tuduhan tersebut. Bahkan, kaki kirinya ditembak. Lantaran takut ditembak mati, ia terpaksa mengakui perampokan tersebut.

Baca Juga: Cerita Mbah Oman Jadi Korban Salah Tangkap: Disiksa dan Dipukuli, Kaki Saya Ditembak

Pada 17 Juni 2019, dalam sidang praperadilan atas kasus tersebut, Mbah Oman menang dan pihak kepolisian wajib membayar ganti rugi. Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, ganti rugi tidak kunjung dibayarkan.

Hingga pada Senin (8/1/2024) kemarin, Mbah Oman akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp222 juta. Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU